Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji, mengungkap alotnya jalan sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terutama soal pengakuan DS tentang identitasnya, yang menurut Kasman bukan lagi masuk dalam kategori anak-anak.
"Sidang tadi cukup alot ya, karena ada beberapa pernyataan dari saksi DS dan ibunya. Kami komplain terkait tanggal lahir DS dalam BAP. Nanti kami uraikan, dia lahir di Jakarta,"kata Kasman Sangaji, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).
Baca Juga
Sejak awal, Kasman yakin DS bukanlah berusia di bawah 18 tahun saat dugaan tindak pidana itu terjadi. Sehingga jelas Undang-Undang Perlindungan Anak tidak dapat disangkakan kepada kliennya.
"Ada perbandingan mencolok dr riwayat sekolah DS. Jika terbukti maka Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dipakai, dan kalau hanya melihat material dari pasal 290 dan 292 KUHP kami akan melihat unsur-unsur itu," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Kasman berharap bisa memenangkan perkara ini dalam persidangan. Apalagi, dia mengklaim lebih banyak aktif dalam membeberkan bukti yang menyangkal tudingan terhadap Saipul. Kasman menilai keterangan DS tidak memiliki bukti yang kuat.
"Dalam pembuktian ini kami yang aktif, yang punya bukti terkait keterangan yang diberikan, dan keterangan materil yang banyak perbedaan waktu. Tadi endapat kami, keterangan yang disampaikan tidak memiliki saksi dari peristiwa tersebut," pungkas Kasman.
Demi mempercepat perkara, Saipul Jamil dijadwalkan kembali menjalani sidang, besok, Kamis (19/5). Sidang sendiri masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.