Fimela.com, Jakarta Sidang dugaan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). Sidang Saipul kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi korban DS, yang mengaku menjadi korban Ipul.
Nazarudin Lubis, pengacara Saipul Jamil, mengaku siap mendengarkan keterangan dari pihak DS. Bahkan dirinya tak akan mundur demi menguji kebenaran ucapan DS di muka hukum.
"Kami tim penasehat hukum setapak pun tidak akan mundur dan siap menguji keterangan DS, dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak," ujar Nazarudin Lubis, lewat sambungan telepon.
Baca Juga
Bukan hanya korban DS, sang ibu pun rencananya turut dihadirkan pada sidang kali ini. "Agendanya pemeriksaan saksi. Saksi dari korban sekaligus pelapor DS dan ibunya DS," lanjut Nazarudin.
Setelah eksepsi Saipul Jamil ditolak oleh Majelis Hakim, perkara kasus Saipul pun kembali dilanjutkan. Saipul Jamil didakwa dengan 3 pasal alternatif Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP.