Mampukah Pengadilan Hadirkan Lulu Tobing dan Danny?

Komarudin diperbarui 17 Mei 2016, 08:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Danny Bimo Hendro Utomo akan digelar kali kedua  di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2016.   Berbeda dengan sidang cerai pada umumnya, mereka tak hadir dalam persidangan perdana pada 12 Mei 2016 lalu. Sejatinya, seseorang yang ingin mengakhiri rumah tangganya, mereka tentu datang. 

"Sidang baru pertama, ga hadir (penggugat maupun tergugat)," kata Djajat Sudrajat kala disambangi di kantornya, Jalan PKP Raya, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/5).

 

Rencananya, sidang kedua akan dilaksanakan pada 26 Mei nanti dengan agenda mediasi. Pihak pengadilan akan berusaha menghadirkan kedua belah pihak, dalam hal ini adalah Lulu Tobing dan Danny ke persidangan.

"Sidang kedua 26 Mei. Agendanya menghadirkan yang tidak hadir (mediasi)," tutur Djajat.

Lulu  menikah dengan Danny, putra Siti Hardiyanti Rukmana, mantan Menteri Sosial Indonesia pada era kepemimpinan Suharto  pada September 2006. Hampir 10 tahun menikah keduanya belum dikaruniai momongan. Belakangan Lulu malah menggugat cerai Danny ke Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan nomor perkara nomor perkara 1143/Pdt.g/2016/PA JT.

Jika pada sidang perdana saja, baik Lulu Tobing dan Danny Bimo Hendro Utomo tak datang, mampukah Pengadilan Agama Jakarta Timur menghadirkan mereka?