Iuran BPJS Kesehatan Tertunggak, Apa yang Harus Kamu Lakukan?

Karla Farhana diperbarui 17 Mei 2016, 08:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Menjadi peserta perorangan BPJS Kesehatan memang memudahkanmu untuk berobat. Memang, ada beberapa hal yang mungkin sebagian orang rasa tidak nyaman. Seperti, ketika mau berobat ke rumah sakit, kamu haru mengantre untuk mendaftar dan juga harus membayar iuran setiap bulan. 

Nah, soal iuran ini juga kadang bermasalah. Bukan karena prosedurnya, tapi justru karena kamu yang lupa membayar. Alhasil, kamu akan dikenakan denda. Tapi, apa yang terjadi kalau kamu sudah menunggak iuran BPJS selama berbulan-bulan?

Dilansir dari Liputan6, tunggakan iuran memiliki batas maksimal, yaitu enam bulan. Kalau lebih dari itu, maka status kepersertaanmu bakal dinonaktifkan untuk sementara. 

Jangan khawatir, statusmu akan kembali aktif setelah semua tunggakan beserta denda telah terlunaskan. Karena itu, sebaiknya jangan sampai menunggak iuran BPJS Kesehatan. Kalau memang pembayaran yang kamu lakukan gagal, ada beberapa pilihan lain yang bisa jadi alternatif. Seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Kantor Pos, Agen Pos, Minimarket, dan outlet tradisional berlogo khusus. Jadi, jangan sampai ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan ya!