Fimela.com, Jakarta Artis Jupiter Fortissimo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. Merasa dirinya sebagai pengguna, lantas Jupiter meminta kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dirinya direhabilitasi.
Setelah melewati proses assessment, pihak BNN mengabulkan permohonan rehabilitasi dari pihak Jupiter dengan mengirimkan artis yang pernah mengaku homoseksual tersebut ke pusat rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Hasil assessment sudah diketahui. Jupiter penyalahguna. Sudah dibawa ke Lido, Sukabumi, tadi pagi," ungkap Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Suhermanto, saat dihubungi awak media, Senin (16/5/2016).
Lebih lanjut, Kapolsek Metro Tamansari tersebut juga mengatakan kasus tangkap tangan Jupiter Fortissimo masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. "Semua masih proses penyelidikan," tambahnya.
Baca Juga
Jupiter Fortissimo sendiri ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika setelah terbukti positif menggunakan sabu setelah tes urine dilakukan pihak Polsek Tamansari. Saat itu, pihak kepolisian menangkap Jupiter di sebuah tempat karaoke di Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Selasa, 10 Mei 2016 lalu.
Saat ditangkap, Jupiter Fortissimo terbukti menyimpan sabu seberat 0,54 gram di dalam tas. Terkait kasus tersebut, Jupiter dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.