Fimela.com, Jakarta Kisruh harta gana-gini antara Ivan Fadilla dan Venna Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebentar lagi bakal tuntas. Persidangan sudah memasuki agenda putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Agenda hari ini pembacaan putusan sela dari esepsi yang diajukan oleh pihak Venna," kata Michael Simanjuntak, kuasa hukum Venna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).
Baca Juga
"Dan seperti yang kita sudah duga bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak untuk memeriksa kasus ini," sambung Reza Mahastra, tim kuasa hukum lainnya.
Karena merasa di atas angin karena telah mengantongi putusan dari Mahkamah Agung. Pihak Venna pun berharap Ivan Fadilla mau legowo memberikan surat-surat dan sertifikat rumah yang masih berada di tangannya.
"Pihak Venna berharap mas Ivan mau berbesar hati memberikan sertifikat dan surat-surat rumah yang masih di pegang sama mas Ivan," ujar Michael Simanjutak.
Menurut kuasa hukum Venna, sesuai keputusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, rumah senilai 5 miliar rupiah yang berada di Jalan Paso, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut merupakan milik Venna.
"Memang rumah di Jalan Paso sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama dan hasil peninjauan kembali di Mahkamah Agung sudah diputus bahwa itu milik Venna Melinda," tuturnya.