Jokowi Setujui Perppu Hukuman Kebiri bagi Penjahat Seksual

Asnida Riani diperbarui 12 Mei 2016, 07:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Hukuman kebiri jadi salah satu opsi pemerintah dalam mencanangkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal perlindungan kejahatan seksual anak. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan, perpuu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Dalam ratas yang tadi dipimpin presiden, diputuskan bahwa berkaitan dengan perlindungan kekerasan seksual anak, akan dikeluarkan segera perppu," ujar Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5), seperti dilaporkan Liputan6.com.

Menurut Puan, perppu tersebut nanti akan menjadi landasan pemberlakuan pemberatan hukuman bagi penjahat seksual. "Yang termasuk dalam perppu tersebut adalah pemberatan hukuman, akan ada salah satu hal berkaitan dengan hukuman pokok, yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun. Lalu ada hukuman tambahan yang mungkin kebiri atau mungkin juga diberikan chip kepada pelaku untuk bisa dipantau," ujar Puan kepada Liputan6.com

Selain hukuman kebiri, kurungan, dan pemberian chip, perppu juga menjadi landasan penambahan hukuman berupa publikasi identitas pelaku kejahatan seksual secara masif. Namun berdasarkan keterangan Puan, pemberlakuan itu masih dalam tahap kajian teknis.€Ž

Selanjutnya Puan juga menjelaskan, penerbitan perppu kejahatan seksual terhadap anak ini merupakan wujud konkrit komitmen pemerintah, di mana Presiden Jokowi pernah menyebut kekerasan seksual sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Tak heran kalau hukuman kebiri jadi salah satu pilihan yang dicanangkan.

What's On Fimela