Fimela.com, Jakarta Jansen Talloga alias Jupiter Fortissimo mengagetkan masyarakat. Setelah Roy Marten, Revaldo, Eza Gionino, Fariz RM, Jupiter pun masuk menjadi daftar selebriti yang terjerumus ke dalam lembah hitam narkoba.
Ia ditangkap jajaran petugas dari Polsek Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa (10/5) dini hari, di sebuah room tempat karaoke di kawasan Lokasari. Bersamanya, ada seorang wanita dan tiga laki-laki.
Baca Juga
"Polsek Taman Sari menangkap 5 orang berinisial JT, NA, MD, I, dan F di salah satu tempat hiburan di sekitar Taman Sari. Dari 5 orang itu, 2 orang yang membawa sabu," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Suhermanto di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (10/5) malam.
Karena tidak terbukti menggunakan ataupun barang bukti yang terdapat pada satu wanita dan dua laki-laki lainnya. Mereka pun bernasib lebih baik daripada Jupiter dan Firmansyah yang harus mendekam di tahanan polisi.
Jupiter dan Firmansyah sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini. Mereka bisa dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah.
"Dua positif (Jupiter Fortissimo dan Firmansyah). Tapi 3 lainnya negatif dan sebagai saksi. Satu wanita dan duanya lelaki. Mereka dilepaskan," ujar Suhermanto.