Fimela.com, Jakarta Artis Jansen Talloga (JT) alias Jupiter Fortissimo sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap membawa satu paket narkoba jenis sabu. Setelah pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Jupiter terbukti positif memakai barang haram itu.
Dari hasil pemeriksaan intensif polisi, Jupiter mengaku telah mengkonsumsi barang haram itu semenjak 3 bulan belakangan. Sebelum ditangkap, pesinetron ini ternyata juga sudah menjadi target operasi (TO) polisi.
"Dari keterangan, (sudah) 3 bulan (pakai narkoba)," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Suhermanto di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (10/5) malam.
Dalam penangkapan yang dilakukan petugas dari Polsek Taman Sari pada Selasa, 10 Mei 2016 sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, Jupiter sedang bersama 4 orang lainnya di sebuah room tempat hiburan di kawasan Lokasari.
Dari 5 orang yang ditangkap, hanya Jupiter dan pria berinisial F alias Firmansyah yang membawa paket sabu. Jupiter membawa 1 paket sabu sedangkan Firmansyah membawa 3 paket sabu. Keduanya pun sudah terbukti positif.
Baca Juga
"Di JT kita temukan satu paket sabu, 3 paket sabu di F dan positif menggunakan untuk keduanya (positif sabu maksudnya)," tutur Suhermanto.
Karena kasus penyalahgunaan narkoba ini Jupiter bisa dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah.