Fimela.com, Jakarta Tim kuasa hukum Saipul Jamil optimis dengak eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, terdapat 15 poin pamungkas yang disiapkan untuk menjegal dakwaan jaksa. Hanya saja, mereka tak dapat menjelaskan detil bukti yang sudah dikantonginya.
"Kita ada 15 poin bukti, pamungkas semua menurut kami. Kalau detailnya ya jangan. Nanti kita sajikan ke majelis saja. Ada dari keterangan saksi, surat, dan foto-foto. Semua bukti ada," ujar Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/5/2016).
Baca Juga
Salah satunya bukti identitas DS yang akan dimasukkan ke pokok perkara kasus Saipul Jamil. Berdasarkan investigasi yang mereka lakukan, DS bukan anak di bawah umur. Mengingat kejanggalan yang ada, Saipul Jamil optimis eksepsinya diterima.
"Kami temukan dari hasil investigasi kami dari kartu keluarga dan semuanya itu tak ada kecocokan sama sekali. Ya harusnya di terima. Kita enggak ke KPAI, tapi ini hasil investigasi untuk membuktikan apa benar DS ini di bawah umur," kata Asikin Hasan, kuasa hukum Saipul lainnya.
"Kalau DS bukan dibawah umur berarti UU Perlindungan Anak itu terbantahkan, dan berarti tinggal buktikan pasal 290 dan 292. Kita buktikan saja dulu soal umur DS ini, soal yang lain bisa nanti diselidiki," lanjut Asikin.
Rencananya, Saipul Jamil akan kembali menjalani sidang pada 16 Mei mendatang dengan agenda keputusan sela. Sebagai kuasa hukum, Kasman dan Asikin akan terus berusaha mendapatkan keadilan untuk kliennya, Saipul Jamil. "Apapun upaya hukum yang kita lakukan itu sudah sesuai," pungkas Kasman Sangaji.