Pihak Saipul Jamil Berharap Majelis Hakim Dapat Hidayah

Altov Johar diperbarui 10 Mei 2016, 05:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Tim pengacara optimis, Saipul Jamil akan bebas dari tuduhan pencabulan terhadap DS. Apalagi jika melihat sanggahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi mereka yang dinilai standar. Karenanya, pihak Saipul berharap agar Majelis Hakim mendapat hidayah dalam sidang putusan sela.

"Poin-poin yang kami bantah terhadap dakwaan tidak dijawab dengan konkrit oleh jaksa. Kita serahkan selanjutnya ke hakim, apakan dakwaan perkara ini tetap dilanjutkan atau tidak," ujar Kasman Sangaji, tim pengacara Saipul Jamil usai sidang, di pengadilan negeri Jakarta Utara, Senin (9/5/2016).

 

"Apakah dakwaan ditolak atau disuruh diperbaiki karena konkritnya kita bukan dari kata-kata, tapi ada bukti yang kita berikan saat eksepsi kemarin. Alat bukti dan nama saksi pun kita sudah sampaikan. Terlepas nanti pendapat majelis seperti apa itu kita terima," lanjut Kasman.

Dikatakan Kasman, pihaknya juga sudah apapun putusan majelis hakim terhadap eksepsi mereka. Namun besar harapan dia kliennya bisa segera bebas dan kembali beraktifitas seperti sedia kala.

"Kalau eksepsi kita enggak direrima, kita akan perbaiki perihal pokok perkaranya, dan kami sajikan secara gamblang nanti untuk pokok perkara. Mudah-mudahan bang Ipul bisa bebas, keluar secepatnya dari penjara. Dan mudah-mudahan majelis hakim bisa diberikan hidayah," kata Kasman.

Sebagai tim pengacara, saat ini Kasman terus berusaha untuk kliennya, Saipul Jamil. Rencananya, sidang putusan sela kasus Saipul akan digelar pada 16 Mei mendatang. "Ini persoalan yang patut kami cermati dan kerjai dengan tawakal dan kekeluargaan. Semoga perkara ini selesai semua," harap Kasman Sangaji.