Fimela.com, Jakarta Tim kuasa hukum Saipul Jamil optimis dengan eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya. Apalagi jika mengacu pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas eksepsi mereka yang menjadi agenda sidang kali ini. Bahkan, mereka menilai tanggapan Jaksa terdengar standar.
"Menurut jaksa, sudah sesuai dengan berita acara dakwaan yang dituduhkan kepada Saipul. Kalau kita lihat, sanggahan biasa-biasa saja. Pokoknya semua ada di ketua majelis hakim untuk kesimpulan," kata Asikin Hasan, tim kuasa hukum Saipul Jamil, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/5/2016).
Baca Juga
Asikin menilai, dakwaan yang diajukan Jaksa bertentangan dengan KUHAP. Seperti identitas asli DS yang dinilainya bukan di bawah umur, dan tidak adanya BAP cabutan Saipul. Sebab itu pihaknya mengajukan eksepsi yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Mereka bilang delik aduan mereka sudah sesuai KUHAP, tak ada yang bertentangan dengan KUHAP. Tapi menurut kami, itu bertentangan. Makanya dari tim kuasa hukum mempertimbangkan seperti usia maupun bap terdahulu itu. Kita rasa ada bap yang dicabut tapi tidak dimasukkan," papar Asikin.
Saipul Jamil dijadwalkan akan kembali menjalani sidang pada 16 Mei mendatang dengan agenda putusan sela. Bahkan, Saipul Jamil sudah mempersiapkan bukti untuk menguatkan eksepsinya. "Kami sudah mempersiapkan satu saksi kalau hakim menolak dalam putusan sela," ujar Asikin Hasan.