Kasus Penganiayaan Tamara Bleszynski Masuki Babak Baru

Altov Johar diperbarui 05 Mei 2016, 15:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Tamara Bleszynski, memasuki babak baru. Pasalnya, saat ini Polsek Kuta Utara Bali, telah menaikkan status WS, yang diduga melakukan aksi itu, dari terlapor menjadi tersangka. Namun, polisi tidak menahan WS dan hanya diberlakukan wajib lapor.

"Betul, betul, hasil Selasa kemarin sudah kita tingkatkan statusnya, dari terlapor menjadi tersangka. Sementara masih wajib lapor," ujar Kapolsek Kuta Utara Bali, Wayan Artha dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (5/5/2016).

Menurut Wayan, penyidik menilai sejauh WS kooperatif menjalani rangkaian proses penyidikan kasus itu. WS selalu hadir setiap kali penyidik memintanya datang. Alasan itu menjadi dasar pertimbangan polisi untuk tidak menahan WS.

"Itu kan tidak wajib. Penyidik merasa dia sudah sangat kooperatif mengikuti tahapan-tahapan penyidikan. Setiap saat dia datang kalau kita suruh hadir, datang. Makanya kita pertimbangkan. Itu yang menjadi dasar dan pertimbangan kita tidak melakukan penahanan," jelasnya.

Wayan melanjutkan, sementara ini polisi masih melengkapi berkas kasus Tamara. Setelah itu, berkas siap dikirimkan ke Kejaksaan. "Ini sedang dilengkapi, sedang pemberkasan. Yang penting alat bukti sudah cukup. Kita yakin dan sudah sesuai dengan mekanisme," tandas Wayan.

Sekadar mengingatkan, Tamara Bleszynski datang ke Polsek Kuta Utara, Bali, pada Kamis (14/4/2016), setelah mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan pria berinisial WS. Tamara mengaku telah dijambak WS saat diboncengi sahabatnya, di Jalan Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, sekitar pukul 19:20 WITA.