Jeremy Thomas dan Istri Lega Ara Alexander Jadi DPO

Syaiful Bahri diperbarui 04 Mei 2016, 21:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus perseteruan antara Jeremy Thomas serta Ina Thomas alias Ina Indayati dengan Maratul Habibah (Ara) perihal pembelian villa di kawasan Ubud, Bali seharga Rp 17 Miliar menjadi polemik berkepanjangan.

Diketahui, Jeremy Thomas dan istri telah melunasi pembelian villa, namun pada 4 Oktober 2014, Alexander Patrick Morris yang merupakan suami dari Maratul Habibah (Ara) mengaku belum mendapatkan pembayaran sama sekali.

Kini, sebagai pihak yang dirugikan atas pencemaran nama baiknya, Jeremy Thomas beserta istri mengaku lega lantaran bukti yang dilontarkan Ara terbukti tidak benar atas penyidikan kepolisian.

Bahkan, pihak kepolisian melalui Direskrimum Polda Metro Jaya serta Mabes Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ara (Maratul Habibah). Status DPO yang diterbitkan merujuk indikasi fitnah dan tindakan pelanggaran UU ITE.

"Ya akhirnya serial kebohongan yang dituduhkan pada keluarga kami sudah terjawab. Dengan status saudari Ara (Maratul Habibah) masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri atas dasar indikasi fitnah dan tindakan yang disebarkan melalui media sosial," kata Jeremy Thomas saat ditemui Bintang.com di kantor kuasa hukumnya di Jalan Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).

Status DPO yang diterbitkan, Ara kini menjadi buronan dan bahkan masuk dalam daftar buronan Interpol lantaran diduga ia melarikan diri ke luar negeri.

"Berdasarkan informasi, Maratul Habibah (Ara) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO dan Interpool, karena dia kabarnya buron hingga keluar negeri. Diduga ia tengah di Singapura," papar Jeremy menambahkan.

Baca Juga

  • GANTI DENGAN LINK

Polemik kasus ini meruncing pada awalnya, saat Alexander Patrick ditahan atas laporan Ina, istri Jeremy Thomas. Sejak itu, Ara melaporkan balik dan mengangkat isu dugaan pemerasan lewat media sosial.

"Saudari Maratul Habibah, dengan kalimat yang ia lontarkan sangat mempengaruhi masyarakat dengan kalimat bohong dan menyesatkan. Dengan adanya info tersebut, penyidik, Maratul terkena pasal UU ITE, dia broadcast di media sosial dan memfitnah dengan berkata bohong dari keterangan yang tidak benar," timpal HR Yanuar Bagus Sasmito, SH, selaku kuasa hukum Jeremy Thomas.

Hingga berita ini diturunkan, Ara Alias Maratul Habibah maupun kuasa hukumnya Ida Bagus Putu Astina belum bisa dihubungi. Telepon genggam mereka tak diaktifkan. Baik Jerremy maupun Ina Thomas menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum.