Terkait Hukuman Kasus Pembunuhan Yuyun, Kebiri Jadi Solusi?

Floria Zulvi diperbarui 05 Mei 2016, 08:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus Yuyun menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP diperkosa 14 orang laki-laki hingga tewas. Tragisnya, 7 pelaku di antara masih di bawah umur. Tentulah kejadian tersebut membuat geram seantero negeri.

Bukan hanya kali ini saja terjadi. Teringat kasus di tahun 2014 lalu. Seorang budayawan, Sitok Srengenge, terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Sitok yang terkenal aktif dalam menggeluti bidang seni dan budaya di suatu forum pun sontak menjadi sorotan publik.

Mengenai kasus pemerkosaan, Puan Maharani selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pun miliki kuasa untuk memutuskan hukuman yang pantas bagi para pelaku kejahatan seksual. Dari beberapa jenis hukuman yang dipertimbangkan bagi pelaku perbuatan tersebut, kebiri pun menjadi salah satu yang dipertimbangkan.

Keputusan untuk mengebiri pelaku kejahatan pun ada di tangan anak dari Megawati Soekarnoputri tersebut. Selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PK) Yohana Yembise pun menyerahkan keputusan hukuman pada Puan Maharani. "Dalam rapat terbatas dengan presiden dan ibu menteri PMK, keputusan itu diambil alih beliau. Karena banyak pro dan kontra. Terlebih, banyak yang kontra karena ini menyangkut HAM," ujar Yohana di Slipi, Jakarta Barat, seperti yang dikutip dari Liputan6.com.

Yohana memberi penjelasan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan draf aturan tersebut sejak Desember 2015. Hukumannya adalah memberikan suntik kimia agar para pelaku kejahatan seksual tak lagi mampu melakukan reproduksi. "Kami dan Jaksa Agung cuma menunggu kabar dari ibu menteri (Puan Maharani), sebab beliau yang meminta," tegas dia pada Liputan6.com.

Lebih lanjut, Yohana menegaskan, kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak harus segera diselesaikan, dengan merevisi undang-undang yang bisa membuat para pelaku jera. Namun, dalam rapat yang telah dilaksanakan masih banyak yang tidak setuju mengenai hukuman kebiri dengan alasan pelanggaran Hak Asasi Manusia.