JPU Yakin dengan Dakwaannya Terhadap Saipul Jamil

Altov Johar diperbarui 04 Mei 2016, 07:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Mendengar eksespsi yang dibacakan pihak Saipul Jamil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin mantap dengan dakwaannya terhadap duda Dewi Perssik itu. Bahkan, Dado AE, selaku JPU optimis dakwaannya akan dikabulkan majelis hakim.

"Agenda persidangan mengenai eksepsi dari pihak Saipul Jamil. Kita memahami dan semakin yakin dengan dakwaan yang kami jatuhkan," ujar Dado usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).

Karenanya, JPU akan menjawab secara tertulis eksepsi yang diajukan Saipul. Rencananya, tanggapan itu sendiri akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang digelar pada tanggal 9 Mei mendatang. "Kami minta waktu sampai hari Senin," tutur Dado.

Adapun perihal identitas DS, JPU pun siap membeberkan bukti-bukti. Namun dia belum bisa menjelaskan bukti apa saja yang sudah dikantongi mengingat hal ini sudah masuk dalam pokok perkara sidang.

"Apa betul umurnya dewasa atau masih anak anak, apa betul kejadiannya seperti itu nanti dibuktikan. Saya belum bisa menjawab, saya masih belum tahu apakah dia anak-anak apa bukan. Yang jelas kami punya bukti otentik dari usia yang bersangkutan," tandas Dado.

Melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai janggal. Sedikitnya ada 3 point eksepsi Saipul yang diantaranya perihal usia DS, serta posisi Saipul yang tak didampingi kuasa hukum pilihannya saat pertama kali ditahan.