Aplikasi WhatsApp Diblokir Selama 3 Hari, Apa Pasal?

Febriyani Frisca diperbarui 03 Mei 2016, 19:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Selama 72 jam atau sekitar 3 hari, hakim di Brasil memerintahkan operator telepon untuk memblokir aplikasi pesan WhatsApp di seluruh negara. Diwartakan Time.com pada Senin (2/5), hal tersebut dilakukan karena pihak WhatsApp menolak untuk bekerja sama dalam upaya penyelidikan polisi pada sebuah kasus narkotika.

Menurut Marcel Montalvao, hakim tersebut, WhatsApp nggak akan menyerahkan informasi yang berhubungan dengan penyelidikan narkotika dan geng antar negara bagian. Menurut Bloomberg yang dikutip Time.com, pemblokiran itu berlaku mulai pukul 14:00 waktu setempat. Bagi perusahaan telepon yang nggak memblokir aplikasi WhatsApp, maka akan dikenakan denda sekitar Rp 1,8 miliar per hari.

Sedangkan Jan Koum, CEO dan Co-Founder WhatsApp mengatakan jika server mereka tak menyimpan history percakapan. "Kami nggak hanya mengenkripsi pesan end-to-end pada WhatsApp untuk menjaga informasi masyarakat supaya aman, kami juga nggak menyimpan riwayat obrolan pengguna pada server kami," katanya dikutip dari CNN.

Pemblokiran ini bukan yang pertama, melainkan kedua kalinya dalam enam bulan terakhir hakim telah menghentikan layanan tersebut di Brasil. Meskipun pengadilan membatalkan keputusan sebelumnya pada bulan Desember. Dari pemblokiran ini tentu saja setengah dari penduduk Brasil yang menggunakan aplikasi tersebut mengalami kerugian. Duh! Nggak kebayang deh gimana kacaunya kalau terjadi di Indonesia.