Kasus Yuyun, KPAI: Ada Cara Khusus Buat Pelaku di Bawah Umur

Karla Farhana diperbarui 03 Mei 2016, 11:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Jasad Yuyun, siswi kelas 1 SMP di di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu, ditemukan hampir tak berbusana usai diperkosa 14 pemuda yang diduga mabuk. Tak hanya memperkosa, mereka juga memukuli, mengikat, dan menyekap gadis supel ini. 

Atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap Yuyun, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan kepada Liputan6, para tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.

Namun, dia melanjutkan, pemberkasan mereka pisah. Pasalnya, tujuh orang tersangka masih di bawah umur. "Pemberkasan kami pisah. Tujuh orang tersangka yang masih di bawah umur dijadikan satu berkas, sementara lima lain dijadikan satu berkas karena sudah masuk kategori dewasa," ujar Kapolres saat dihubungi Liputan6.  

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh pun ikut menanggapi kasus ini. Menurutnya, siapa pun tidak dibenarkan tindak pidana. Siapa pun yang melakukannya pasti ada konsekuensi hukum. Namun, untuk pelaku yang masih di bawah umur, ada perlakuan khusus. 

"Ini harus diperhatikan oleh orang dewasa dan aparat. Pelaku yang masih anak-anak ada penanganan khusus. Diawali dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penempatan. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya saat dihubungi Bintang.com lewat telepon. 

Liputan6 menulis, 12 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun ditangkap dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup. Dua orang di antaranya ternyata merupakan kakak kelas Yuyun, berinisial FE dan SP. Sementara FA, ZA, AL, SUU, dan SA masih berumur 17 tahun.