Menurut Netizen, Ini Hukuman yang Pantas untuk Pemerkosa Yuyun

Asnida Riani diperbarui 03 Mei 2016, 09:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Tragis, sekiranya jadi kata paling tepat untuk mendeskripsikan kasus Yuyun, siswi SMP yang dicabuli 14 orang hingga tewas. Sejak kemarin, Senin (2/5), netizen berbondong-bondong membubuhkan sederet komentar di media sosial lewat tagar NyalauntukYuyun.

Mulai dari simpati, hingga himbauan agar kejadian serupa tak terulang, semua berjejal sesak di sana. Tak berhenti di situ, netizen pun ramai-ramai mengatakan soal hukuman yang pantas bagi pelaku yang, sebagaimana diwartakan Liputan6.com7 di antaranya masih di bawah umur.

Di antara banyak pencanangan, tak sedikit yang meminta pelaku untuk dijatuhkan hukuman mati. Terlalu biadab, jadi alasan kebanyakan netizen sampai meminta sanksi yang berujung pada penghilangan nyawa tersebut. Namun hingga kini, berdasarkan laporan Liputan6.com, pelaku pemerkosa Yuyun terancam menghuni bui selama 30 tahun.

Yuyun sedang berjalan sepulang sekolah sebelum diperkosa hingga tewas dan jenazahnya ditemukan di dasar jurang sedalam 5 meter di tepian hutan Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding awal April. Kondisi tubuh gadis berusia 14 tahun tersebut menelungkup tanpa busana dengan tangan terikat.

Liputan6.com mewartakan, polisi memperkirakan jasad Yuyun sudah berada di TKP selama tiga hari. Pelaku berjumlah 14 orang dengan usia berkisar 14 hingga 16 tahun. Dua pencabul di antaranya adalah kakak kelas Yuyun yang berinisial FE dan SP. Sebanyak 12 pelaku lainnya terdiri dari DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU dan SA, BE dan CH.

What's On Fimela