Jangan Sok, Kalau Masih Kerja Sama Orang Lain Berarti Kamu Buruh

Ardini Maharani diperbarui 01 Mei 2016, 17:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Kadang manusia suka terkecoh dan menganggap orang yang bekerja kantoran di divisi-divisi tertentu seperti manajer, administrasi, hingga akunting, lebih tinggi 'derajatnya' ketimbang kuli proyek atau karyawan pabrik. Malah banyak orang yang terang-terangan menghina pekerjaan seseorang. Jika melakukan kegiatan di lapangan atau pabrik mereka diidentikkan dengan buruh. Padahal di mata undang-undang, posisimu dengan rekanmu yang karyawan pabrik itu gak jauh beda. Kalian sama-sama buruh. Masih bingung? Nah di Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei ini. Bintang.com ajak kamu mengenal pengertian buruh supaya lebih mendalam. Biar kamu memiliki empati yang tinggi pada kaum buruh dan mereka yang masih digaji sama orang lain. 

Buruh, tenaga kerja, karyawan, atau pegawai, dasarnya sama yakni manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan upah dari si pemberi kerja. Dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Bab I Pasal 1 ayat 2, disebutkan Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) buruh yakni mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan kerja sesuai kesepakatan kedua belah pihak baik lisan maupun tulisan. Nah, dilihat dari pengertian buruh dan tenaga kerja tadi, gak ada bedanya, kan? Cuma kultur Indonesia yang beranggapan buruh adalah sebutan bagi mereka yang bekerja rendahan, hina, kasar, dan gak level dengan orang kantoran. Tapi merujuk dari undang-undang dan KBBI, kamu yang kerja kantoran dan kuli proyek sekalipun derajatnya sama.

Nah, itu tadi definisi buruh, guys. Ini untuk membuka mata kamu yang suka nyinyir sama aksi buruh. Sebenarnya kamu gak ada bedanya sama mereka.

What's On Fimela