Kuasa Hukum Sheila Marcia Masih Kurang Alat Bukti KDRT

Anto Karibo diperbarui 26 Apr 2016, 20:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pada Senin, 18 April 2016 lalu, tim kuasa hukum Sheila Marcia mendatangi Mabes Polri guna melaporkan Kiki Mirano karena dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, ternyata mereka kekurangan satu alat bukti lagi.

"Kita masih nunggu satu alat bukti lagi. Agar laporan kita bisa diterima. Ini kita lagi persiapkan, pasti lebih dari dua," kata Micky Tan Lee, pengacara Sheila Marcia di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).

Sebelumnya mereka telah membawa beberapa bukti permulaan seperti foto dan percakapan antara Sheila dan Kiki. Namun, hal itu dirasa belum cukup agar laporan diterima oleh Mabes Polri. Beberapa bukti yang harus dipenuhi diantaranya hasil rekam medis serta pemeriksaan psikologis terhadap anak Sheila yang diduga menjadi korban atas kejadian ini.

"Yang kemarin keluar di media akan jadi bukti. Kemudian karena ini kejadian lama, paling bukan visum tapi rekam medis. Di mana saat Sheila pertama kali periksa," ujar Micky Tan Lee.

Kuasa hukum lainnya pun mengatakan hal senada. "Kalau KDRT, anak kan harus ada pemeriksaan pada psikolog, nah kita lagi tunggu hasil psikologis anak. Hasil konseling ada dari anak," ujar Fajar. "Hasil pemeriksaan psikologis anak itu yang kami tunggu (untuk jadi alat bukti)," imbuh Gilbert Marciano.

Pihak Sheila Marcia berharap laporan ini masih bisa diterima oleh Mabes Polri dengan alasan efisiensi. Namun, jika alat bukti tidak mencukupi, Mabes Polri telah menyarankan supaya laporan dilimpahkan ke Polda DI Yogyakarta. "Petunjuk Mabes Polri kalau enggak bisa memberikan alat bukti tersebut akan dilimpahkan ke Polda DIY," ucap Micky. "Kita kan berharap ditangani Mabes Polri agar lebih efisien aja. Ini kan bisa terjadi di Bali dan DIY jadi bisa dua wilayah. Hanya masalah tempat aja," tandas Fajar.

What's On Fimela