Bawa Bukti, Saipul Jamil Laporkan DS Palsukan Dokumen

Rivan Yuristiawan diperbarui 22 Apr 2016, 21:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Tim kuasa hukum Saipul Jamil memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan pria inisial DS yang beberapa waktu lalu membuat laporan terhadap SJ lantaran dianggap melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil mengganggap laporan DS yang mengaku masih berusia dibawah umur saat membuat laporan terhadap kliennya merupakan sebuah kebohongan. Untuk itu, dirinya kembali ke SPK Polda untuk membuat laporan terhadap DS dengan nomor perkara TBL/1947/IV/2016PMJ/Dit.Reskrimum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Laporan untuk DS atas dugaan melanggar pasal 263 dan 266 KUHP karena memberikan keterangan palsu. Kita akan membuktikan dengan alat bukti yang sudah kita kumpulkan bahwa pelapor bukan anak," kata Kasman Sangaji di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).

Kasman juga menambahkan, bersamaan dengan laporannya hari ini, dirinya yang datang didampingi oleh kakak kandung SJ, Sholeh Kawi membawa serta alat bukti yang dianggap dapat membuktikan bahwa terlapor DS sudah memalsukan identitasnya saat membuat laporan di Polsek Kelapa Gading beberapa waktu lalu.

"Ada KTP, ada Ijazah ada akta lahir ada KK (Kartu Keluarga) yang diberikan ke penyidik yang membuktikan dia anak. Itu yang kita bantah, isinya palsu dan kita akan buktikan secara detail," tambah Kasman.

Kasman menegaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil, bahwa pria berinisial DS tidak termasuk dalam usia anak-anak saat terjadi tindakan asusila yang dilakukan kliennya.

"Yang kami temukan perkiraan usianya antara 19-20 tahun, kami punya alat bukti yang valid, kita juga punya saksi makanya kita berani melaporkan dengan keterangan bukti yang kita punya," tuturnya.

Sebelumnya, pria berinisial DS menjadi orang yang pertama melaporkan Saipul Jamil ke pihak Polsek Kelapa Gading sesaat setelah Saipul Jamil dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap DS.

Saat itu, ketika dilakukan penyelidikan, DS mengaku masih berusia 17 tahun dan dianggap masih berada dalam usia anak-anak. Hasilnya, Saipul Jamil didakwa dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak.