Fimela.com, Jakarta Melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil berencana melaporkan pelajar berinisial DS ke Polda Metro Jaya siang ini. Mereka menuding DS telah memalsukan dokumen terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul.
"Iya nanti setelah salat Jumat. Dilaporkan dugaan pemalsuan dokumen," kata Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/4/2016).
Baca Juga
Namun Kasman belum bisa berbicara banyak tentang rencana laporannya nanti. Dia hanya memastikan sudah memiliki bukti atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan DS. "Bawa banyak sih. Tapi entar saja lah. Nanti saja setelah bikin laporan," tutup Kasman.
Seperti diketahui, Saipul Jamil ditangkap di kedimannya pada 18 Februari 2016 lalu, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencabulan terhadap DS. Ranggal 4 April 2016, Saipul dititipkan di Rutan Cipinang sebagai tahanan Kejaksaan seiring rampungnya berkas kasus tersebut.
Kemarin (21/4/2016), Saipul Jamil menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Saipul dengan 3 pasal alternatif. Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Pasal 290 KUHP, tujuh tahun penjara, dan pasal 292 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.