Keberatan, Saipul Jamil Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Altov Johar diperbarui 21 Apr 2016, 17:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Saipul Jamil merasa keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama terkait waktu kejadian yang dianggapnya tidak sesuai dengan fakta. Untuk itu, Saipul akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Beberapa hal dakwaan tersebut menurut kami perlu kami eksepsi. Seperti soal waktu dan lokasi tempat terjadinya tindak pidana yang disangkakan. Dalam dakwaan dibilang tanggal 7 Februari, sedangkan faktanya 18 Februari. Jadi patut diajukan eksepsi, membantah," kata Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul Jamil, usai sidang, Kamis (21/4/2016).

"Surat dakwaannya harusnya jelas. Kalau eksepsi nanti hanya uraian singkat. Tidak menghadirkan DS. Banyak bukti yang tidak dapat dipertanggugjawabkan," lanjut Nazarudin.

Di sidang perdana ini, JPU mendakwa Saipul dengan 3 pasal alternatif sekaligus. Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 290 dan 292 KUHP. Dalam pernjalannya nanti akan dilihat pasal mana yang lebih cocok disangkakan kepada kasus Saipul berdasarkan fakta persidangan.

Sidang kasus pencabulan Saipul Jamil sendiri dijadwalkan kembali digelar pada 3 Mei 2016 mendatang dengan agenda eksepsi. "Sidangnya tanggal 3 Mei pukul 11 pagi," pungkas Nazarudin.