Saipul Jamil Didakwa 3 Pasal Alternatif

Altov Johar diperbarui 21 Apr 2016, 16:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pencabulan terhadap pelajar berinisial DS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, Dado Ahmad Akroni selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Saipul dengan tiga pasal alternatif.

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 290 dan 292 KUHP," ujar Muhamad Asikin Hasan, tim kuasa hukum Saipul Jamil, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).

Muhamad Asikin menambahkan, JPU juga memperlihatkan beberapa bukti atas kasus yang dialami kliennya. "Dasar bukti, celana dalam dan seprei. Itu yang tertulis. Baru pembacaan dakwaan," ujarnya.

Terkait 3 pasal alternatif tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan, nantinya JPU akan melihat pasal mana yang lebih cocok berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Pasal 290 KUHP, tujuh tahun penjara, dan pasal 292 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dakwaan alternatif itu maksudnya, nanti dilihat yang mana pasal dakwaan yang lebih tepat atau lebih cocok dengan fakta persidangan. Jadi tergantung fakta persidangan," jelas Hasoloan.

Rencananya sidang kasus pencabulan Saipul Jamil akan kembali digelar pada 3 Mei 2016 mendatang dengan agenda pengajuan esepsi dari Saipul. "Minggu depan tanggal 3 Mei. Kita mengajukan eksepsi dengan bukti-bukti," pungkas Asikin.