Divisum, Tamara Bleszynski Alami Memar di Kepala Kanan

Syaiful Bahri diperbarui 21 Apr 2016, 08:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus penganiayaan yang dialami Tamara Bleszynski oleh pria berinisial WS yang kemudian dikenal dengan nama I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat beberapa waktu lalu masih terus diselidiki. Laporan Tamara kemudian ditindak lanjuti pihak kepolisian untuk mendapatkan hasil visum.

Menurut Kapolsek Kuta Utara, Bali, Kompol Arta Ariawan, hasil visum yang sudah keluar menunjukan adanya bekas luka memar pada kepada bagian belakang di sisi kanan. "Ia hasilnya sudah keluar. Secara umum aja memang ada bekas luka di bagian kepala," ucap Arta Ariawan lewat sambungan telepon, Rabu (20/4/2016).

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan hasil visum yang telah keluar maka akan dapat menjerat pelaku yakni I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun pasal penganiayaan.

"Ini jadi salah satu bukti juga untuk menjerat pelaku. Selanjutnya kita akan lakukan pendalaman dan rencananya akan kembali memanggil saksi," jelasnya.

Untuk status tersangka, lanjut Arta menambahkan gelar perkara yang sudah dilakukan akan dapat menjadikan pelaku menjadi tersangka.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WITA sudah dilakukan gelar perkara di Polres Badung. Kita tunggu hasil laporan baru bisa menetapkan status Sobrat menjadi tersangka," tegasnya.