Fimela.com, Jakarta Bagi pecinta burung, pasti sudah mengetahui burung Jalak Bali atau Leucopsar Rothschildi. Di daerah asalnya di pulau Bali, burung ini disebut Curik. Burung ini memiliki ukuran tubuh agak besar. Panjang tubuh dari kepala sampai ekor bisa mencapai 25 cm. Jalak Bali banyak diminati penggemar burung. Warna bulunya yang putih sangat menawan dipadu warna di sekitar mata yang biru terang. Warna hitam di ujung sayap dan ekor seolah menjadi aksen pemanis yang pas. Sungguh memanjakan mata dan tidak bosan untuk ditatap berlama-lama.
Baca Juga
Selain eksotis, Jalak Bali yang dikenal sebagai burung kicau periang, merupakan satu-satunya spesies endemik Bali yang langka di dunia. Tak heran jika jalak Bali jadi incaran para kolektor burung dan pemburu liar karena harganya yang sangat tinggi di pasaran. Jalak Bali ditemukan pertama kali oleh DR. Baron Stressman, seorang ahli burung berkebangsaan Inggris pada tanggal 24 maret 1911. Ia kemudian memberi nama ilmiah pada Jalak Bali sesuai dengan nama Water Rothschild, seorang paar hewan dari Inggris yang pertama kali menyusun deskripsi spesies burung pada tahun 1912.
Populasi Jalak Bali terancam punah. Habitatnya terganggu oleh pemukiman masyarakat. Statusnya dinilai sebagai kritis di dalam IUCN Red List serta didaftarkan dalam CITES Appendix. Untungnya keadaan kritis jalak Bali ini mendapat perhatian pemerintah Indonesia, yaitu dengan ditetapkannya burung jalak Bali ini sebagai burung yang dilindungi oleh Undang Undang. Berdasarkan surat keputusan Menteri pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 agustus 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa jalak Bali meupakan satwa yang dilarang diperdagangkan, kecuali dari hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam).
Yang menggembirakan adalah saat ini sudah marak penangkaran burung Jalak Bali. Dengan begitu kehidupan Jalak Bali bisa dipertahankan dari kepunahan. Salah satu penangkaran didirikan di Taman nasional Bali Barat, Bulelang, Bali sejak 1995. Di Bulelang kita bisa langsung melihat jalak Bali di habitat aslinya. Bagi kalian yang ingin memiliki Jalak Bali, pastikan statusnya legal yang memiliki sertifikat resmi karena memiliki izin Penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam.