Hakim Tolak Gugatan, Suami Cathy Sharon 'Kekeuh' Banding

Anto Karibo diperbarui 11 Apr 2016, 15:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Berbeda dengan Cathy Sharon yang berada pada posisi 'pemenang' ketika gugatan suaminya, Eka Kusuma ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eka kali ini berada pada posisi kecewa.

Bersama tim kuasa hukumnya, Eka Kusuma berniat mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan negeri ini. Sesuai dengan hukum yang berlaku, maka usai putusan pihak yang belum bisa menerima bisa mengajukan banding.

"Ditolak. Kami akan upayakan banding. Sekarang statusnya sebagai suami istri secara hukum. Secara agama mereka sudah (tidak)," kata Fachry, kuasa hukum Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

Eka dan kuasa hukumnya memang tidak terima dengan putusan tersebut. Alasan hakim bahwa masih ada komunikasi antara Cathy dan Eka merupakan alasan yang diada-adakan. Mereka pun tak bisa menyembunyikan perasaan kecewanya.

"Iya pasti ya (kecewa). Kami enggak sepaham dengan keputusan hakim. Alasannya adalah menurut ketua majelis hakim, masih ada komunikasi," kata sang kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum Eka, semenjak melayangkan gugatan cerai, kliennya sudah bulat hati untuk menceraikan Cathy. Namun, karena pihak tergugat masih berkeinginan untuk mempertahankan rumah tangga, mereka pun harus menghadapi perjuangan Cathy.

Ketika pihak Cathy Sharon menyampaikan keinginan agar Eka kembali lagi kepada keluarganya, kuasa hukum Eka Kusuma menolak. "Kalau bersatu lagi, enggak ya, mas Eka kan sudah bulat (untuk bercerai)," tutur Fachry.