Fimela.com, Jakarta Betapa lega hati Cathy Sharon ketika majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dalam putusan yang dibacakan hari ini, menolak gugatan cerai yang diajukan suaminya, Eka Kusuma. Menurut kuasa hukum Cathy, gugatan Eka tersebut ditolak sepenuhnya oleh hakim.
"Agenda pembacaan putusan. Hasil putusan satu hal yah, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hanifah Latif Nasution, kuasa hukum Cathy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Baca Juga
Karena gugatan cerai tidak dikabulkan, maka kakak kandung Julie Estelle tersebut batal menyandang status janda. "Gugatan cerai tidak dikabulkan masih dalam ikatan pernikahan dan tidak ada soal anak yah," lanjutnya.
Kuasa hukum menambahkan, alasan hakim menolak gugatan cerai Eka karena beberapa bukti ataupun dalil yang disampaikan pada persidangan, tidak kuat. Pun begitu, suami Cathy tersebut masih bisa mengajukan banding dalam tenggat waktu yang ditentukan.
"Seperti yang dibilang, dalil dan saksi yang tidak bisa menguatkan dalam bukti persidangan. Setelah sidang putusan memberikan kompensasi dan diberikan waktu 14 hari kalau tidak puas yah hak pihak mereka yah kalau banding," imbuh Hanifah.
Sekali lagi, kuasa hukum Cathy Sharon menyatakan bahwa saat ini rumah tangga Cathy dan Eka Kusuma masih tetap berjalan. Karena apa yang diputuskan oleh hakim memiliki kekuatan hukum di negara ini. "Secara hukum yah tidak resmi bercerai yah. Apa yang sudah diputuskan hakim berdasarkan hati nuraninya yah," tandas Hanifah.