Fimela.com, Jakarta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, bisa saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengerjaan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan proses hukum. Sebagaimana diketahui KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap dalam proyek reklamasi dan sudah menetapkan tiga tersangka.
Baca Juga
"Bisa saja kalau KPK mau hentikan, KPK kan prefosional, enggak sembarangan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/4). Namun, Ahok menolak proyek reklamasi teluk Jakarta disamakan dengan proyek Hambalang yang terbengkalai lantaran terkuaknya praktik korupsi yang menjerat mantan Menpora Andi Malarangeng, Sekretaris Menpora Wafid Muharam, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sampai Angelina Sondakh.
"Hambalang kan korupsi APBD. Kalau ini kan (proyek reklamasi) ada kecurigaan jual beli pasal," kata Ahok. Kasus dugaan suap terkait proyek reklamasi berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Dia diduga menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah menetapkan M Sanusi bersama karyawan dan Dirut PT. Agung Podomoro Land, Trinanda dan Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Saat ini, KPK sedang mengembangkan kasus tersebut untuk membidik pihak lain yang ikut terlibat. (Dadan)