Kronologi Kasus Penyekapan oleh Istri Bams

Komarudin diperbarui 07 Apr 2016, 13:05 WIB

Fimela.com, Jakarta Kabar menyejutkan datang dari istri mantan vokalis Samsosn, Bams, Mikhavita Wijaya. Ia diduga telah melakukan penyekapan terhadap anak di bawah umur. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasus tersebut juga dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (6/4/2016).

"Kami datang ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sebagai tindak lanjut laporan klien kami pada 1 April kemarin di Polda tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor Mikhavita Wijaya," kata kuasa hukum Dian Indrayana, Amati Dachi saat menyambangi kantor KPAI, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2016).

 

Kejadian tersebut bermula saat Mikhavita Wijaya dan Dian Indrayana terlibat dalam sebuah bisnis bersama. Mikhavita menganggap Dian telah mangkir dari perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

Menurut Amati, lantaran Dian kerap mangkir dan menghilang saat diajak bertemu oleh Mikhavita, lantas istri Bams Samsons tersebut menyambangi rumah Dian di daerah Bekasi dan menyekap istri serta kedua anaknya yang masih kecil sejak 29 Maret di rumahnya di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Dengan nada ancaman, menurut Amati, Indra dipaksa oleh Mikhavita untuk datang ke rumahnya. Jika tak dituruti, Mikha mengatakan istri dan kedua putrinya tak akan dilepaskan. Mengetahui istri dan anaknya disekap dan dibawa ke kediaman Bams, Dian pun langsung mendatangi rumah Bams untuk menjemput keluarganya.

"(Disekap) sekitar 12 jam. Pak Indra datang sekitar jam 15.00 ke rumahnya (Bams), minta supaya anak istrinya pulang, tapi belum diperbolehkan dan baru jam 18.00 bisa pulang. Sementara Indra masih sampai jam 21.00 masih disandera di sana, masih ada mediasi. Disana ketemu Bams dan ibu mertua dari Mikha," jelas Amati.

Atas penyekapan yang terjadi, saat ini kedua anak dan istri Dian Indrayana masih mengalami trauma psikis yang mendalam. Sementara itu, istri dari Bams Samsons dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.