Fimela.com, Jakarta Kasus yang menjerat penyanyi dangdut Zaskia Gotik yang dianggap melecehkan lambang negara masih terus bergulir di ranah hukum. Sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait ungkapan 'Bebek Nungging' saat ditanya lambang sila kelima dari Pancasila, nasib hukum mantan tunangan Vicky Prasetyo tersebut masih menggantung.
Kabar yang beredar, dalam waktu dekat status hukum penyanyi yang kerap disapa Eneng tersebut akan dinaikkan menjadi tersangka. Menanggapi kabar tersebut, pihak Zaskia Gotik masih menunggu kabar pasti dari pihak kepolisian.
Baca Juga
"Kita tidak tahu. Posisi Eneng masih saksi. Kalo jadi tersangka atau tidaknya lihat aspek hukumnya, memenuhi syarat atau tidak," ungkap pengacara Zaskia Gotik, Eddy Ribut saat mendampingi kliennya ketika menghadiri acara santunan yatim piatu yang diadakan di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (6/4/2016).
Ketimbang berasumsi mengenai status hukum kliennya, Eddy Ribut lebih memilih untuk meluruskan pasal yang disangkakan pada Zaskia Gotik. Menurutnya, pasal pelecehan lambang negara kurang relevan dari kasus yang menimpa Zaskia karena terkait juga oleh undang-undang penyiaran.
"Menurut saya ini kasus dalam ranah undang-undang penyiaran. Kalo lambang negara beda lagi, domainnya beda," tambah Eddy kepada Rivan dari Bintang.com.
Eddy juga menegaskan, hingga saat ini status hukum kliennya masih sebagai saksi terlapor, dan perkembangan dari penyelidikan dugaan pelecehan yang dilakukan Zaskia Gotik lebih mengarah ke UU Penyiaran.
Maka dari itu, jika ada kabar yang menyebutkan Zaskia Gotik akan segera menjadi tersangka, Eddy masih menunggu kabar pasti dari pihak penyidik. "Untuk di Polda beberapa minggu lalu Eneng baru diperiksa sebagai saksi dari dugaan kasus pelecehan lambang negara. Perkembangan penyelidikan lebih mengarah ke undang-undang penyiaran. Eneng katanya sudah cukup diperiksa untuk sementara, tapi lihat perkembangannya," jelasnya.