Meski Terima Divonis 2 Tahun, Sandy Tumiwa Tetap Kecewa

Anto Karibo diperbarui 06 Apr 2016, 17:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang perkara pidana yang melibatkan Sandy Tumiwa sudah selesai diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 5 April 2016. Majelis hakim telah memutus Sandy bersalah dan menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan.

Pihak Sandy sendiri menerima putusan majelis hakim karena lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, meski begitu Sandy tetap kecewa karena hukumannya disamakan dengan Cici, bos perusahaan investasi tersebut.

 

 

 

"Terus terang kita terima, cuma kita kecewanya kenapa hukuman Cici sama dengan Sandy. Di sini seolah peran Sandy sama dengan Cici, padahal peran Sandy ini terbatas kan," kata kuasa hukum Sandy, M. Ridwan saat dihubungi wartawan, Rabu (6/4).

Sandy, menurut kuasa hukumnya selama persidangan selalu menyatakan bahwa dirinya bukan termasuk komisaris, namun hanya sebagai ikon yang menerima gaji. Kuasa hukum pun menyatakan bahwa Sandy tidak pernah tahu aliran dana perusahaan.

 

Karenanya, dihukum sama seperti Cici yang bisa dibilang sebagai otak penipuan, Sandy merasa sedih. "Ya sedih dia. Tapi dia tetap terima," tutur M. Ridwan.

Seperti halnya Sandy, pihak keluarga besarnya pun menerima dengan legowo. Meski tetap dihukum penjara sampai 2 tahun, namun mereka menganggap kinerja kuasa hukum mantan suami Tessa Kaunang sudah maksimal.

"Keluarga pasrah karena keluarga menyadari yang dilakukan tim lawyer udah maksimal," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa.