Fimela.com, Jakarta Setelah sempat ditolak di Mapolsek Kelapa Gading, Saipul Jamil kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tapi permohonan itu bernasib sama sehingga Saipul harus menjalankan masa penahanannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Terkait hal itu, kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis meminta agar penolakan juga disampaikan secara tertulis. Sebab, permohonan yang diajukannya dalam bentuk tertulis.
"Aturan kan gini, kalau kita minta dengan tertulis harusnya dijawab dengan tertulis. Urgensinya apa, alasannya apa. Kami kan sebagai kuasa hukum siap menjamin. Ya kalau kami minta secara tertulis harus dibalas secara tertulis juga dong," kata Nazarudin Lubis saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (5/4/2016).
Menurut Nazarudin, kliennya berhak mendapatkan penangguhan penahanan mengingat banyak anak-anak asuh yang bergantung nasib dengan Saipul. "Dari sisi kemanusiaan ada beberapa yang harus dihidupi, kontrak kan banyak," jelasnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, ditolaknya permohonan penangguhan membuat Saipul Jamil dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara ini, pihak Kejaksaan masih menyusun dakwaan terhadap Saipul dan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis, pihak Saipul Jamil tak pernah menawarkan uang damai kepada pelajar berinisial DS. Menurut Nazarudin, dengan atau tanpa uang damai, kliennya akan tetap menjalani proses hukum dugaan kasus pencabulan.