Fimela.com, Jakarta Pemakaman merupakan salah satu kebutuhan yang diperuntukkan bagi seseorang yang telah meninggal. Di Jakarta sendiri, terdapat beberapa pemakaman yang keberadaannya di bawahi oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. TPU (Tempat Pemakaman Umum) Tanah Kusir adalah salah satunya.
Baca Juga
Diwartakan oleh Liputan6.com, Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta sendiri telah menetapkan biaya pemakaman pada beberapa TPU, yakni sejumlah Rp 100 ribu per 3 tahun. Sedangkan penetapan tinggi-rendahnya biaya pemakaman ditetapkan sesuai lokasi pemakaman. Misal, pemakaman dilakukan di Blok AA I yang notabene lebih dekat dengan pintu gerbang, maka ahli waris dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu, Blok AA II Rp 80 ribu, Blok A I Rp 60 ribu, Blok A II Rp 40 ribu, dan Blok A III Rp 0.
Pemprov DKI juga menggratiskan biaya pemakaman bagi warga yang kurang mampu. Dikutip dari Liputan6.com, warga kurang mampu bakal mendapatkan subsidi sebesar Rp 885 ribu. "Yang gratis ini untuk warga yang kurang mampu. Kita akan tanggung semua biaya pemandian, kafan, hingga ambulans," ucap Kepala TPU Tanah Kusir, Abdul Rachman, kepada Liputan6.com pada Selasa (5/4).
Rincian jumlah bantuan tersebut meliputi biaya retribusi selama 3 tahun sebesar Rp 100 ribu, pengurusan jenazah Rp 100 ribu, kain kafan Rp 300 ribu, ramuan Rp 85 ribu, peti Rp 200 ribu, dan angkutan jenazah sebesar Rp 100 ribu. "Jadi mereka keluarkan dulu biaya pemakaman, nanti akan diganti pemerintah senilai Rp 885 ribu melalui Bank DKI," tutur Abdul Rachman.
Sedangkan untuk mendapatkannya, ahli waris harus menyiapkan persyaratan yang ditentukan, yaitu surat keterangan kematian dari kelurahan, surat pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau puskesmas, fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP almarhum atau ahli waris, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.