Demi 'Terbang' ke Inggris, Perempuan Ini Gugurkan Kehamilannya

Karla Farhana diperbarui 05 Apr 2016, 17:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Tidak di semua negara di Eropa aborsi dilegalkan. Di Irlandia Utara, aborsi merupakan tindakan ilegal. Namun, karena tidak sanggup membayar biaya penerbangan ke Inggris, seorang perempuan berusia 21 tahun asal Irlandia Utara nekad menggugurkan bayinya yang ada di dalam kandungan. 

Namun, karena di negara tersebut aborsi ilegal, dia pun akhirnya memutar otak untuk menemukan cara menggugurkan kandungannya. The Sun menulis, perempuan yang tak bisa disebutkan namanya itu akhirnya datang ke sebuah klinik aborsi.

Klinik itu menyarankan untuk membeli dua obat yang bisa dia beli lewat Internet. Kedua obat tersebut akan menggugurkan janinnya. Perempuan tersebut kemudian langsung memesan dan mengonsumsi kedua obat yang tadi disarankan klinik.

Usai mengalami keguguran, polisi kemudian mendapat tanda dari teman serumah perempuan tersebut. The Sun menulis, perempuan itu mengatakan kepada teman serumahnya kalau dia mengandung seorang bayi yang tidak dia inginkan. Mendengar hal itu, polisi Belfast lantas mendatangi rumah sang gadis dan menemukan sebuah janin di dalam kantong plastik sampah hitam. 

Perempuan yang telah melakukan aborsi ini lalu di bawa polisi untuk diperiksa. Saat ditanyakan, perempuan ini membela diri dan justru menyalahkan sistem. Pada akhirnya, perempuan ini kemudian dipenjara selama tiga bulan. 

What's On Fimela