Miris! Siswa Ini Ikuti UN 2016 di Tahanan Setelah Aniaya Pacar

Febriyani Frisca diperbarui 05 Apr 2016, 08:28 WIB

Fimela.com, Jakarta UN (Ujian Nasional) yang semestinya menjadi gerbang menuju kesuksesan justru berbanding terbalik bagi VK, seorang pelajar SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Bogor. Pasalnya, diwartakan oleh Liputan6.com, pada UN hari pertama ini, ia terpaksa harus mengerjakannya dari ruang tahanan Mapolsek Cigudeg.

Mendekamnya VK di balik jeruji besi tahanan disebabkan oleh dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap SPR, perempuan 24 tahun yang juga kekasihnya sendiri. Menurut Liputan6.com, pelajar 19 tahun ini ditangkap Satreskrim Polsek Cigudeg pada Senin (4/4) pagi di Stasiun Parung Panjang usai menonton pertandingan sepakbola di GBK (Gelora Bung Karno), Senayan, Jakarta Pusat.

AKP Asep Saepudin selaku Kanit Reskrim Polsek Cigudeg menjelaskan bahwa VK ditahan karena melanggar Pasal 351 KUHPidana ayat 1 tentang penganiayaan. "VK mengerjakan soal ujian di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Polsek Cigudeg dengan pengawasan sekolah dan petugas kepolisian," ujar Asep di Mapolsek Cigudeg, Bogor pada Senin (4/4) seperti yang dilansir dari Liputan6.com.

Menurut Asep, VK, warga Kampung Lebak Wangi Girang, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg ini diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari kekasih VK atas tuduhan penganiayaan. "Dia kami tangkap karena diduga telah menganiaya kekasihnya," ujar Asep. Menurut keterangan, penganiayaan yang dilakukan VK telah terjadi dua kali. "Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat 1 ancaman hukumannya penjara 5 tahun," tandas Asep.