Penangguhan Penahanan Ditolak, Saipul Jamil Pindah Tempat Tinggal

Altov Johar diperbarui 04 Apr 2016, 16:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Upaya Saipul Jamil mengajukan surat penangguhan penahanan berakhir nihil. Saipul dipindahkan ke LP Cipinang sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar berinsisial DS. Setelah mendekam di tahanan Polsek Kelapa Gading, Ipul pindah tempat tingal ke LP Cipinang.

Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Saipul atas pemindahannya itu. Dia hanya meminta doa dan berharap segera bebas dari belitan kasus yang melilitnya. "Doanya semoga bebas ya. Saya enggak bisa bicara banyak. Aku enggak bisa ngomong apa-apa, ya namanya usaha. Mudah- mudahan bisa bebas," ujar Saipul Jamil sebelum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).

Sebelum akhirnya dibawa, Saipul kembali meminta doa agar kasusnya segera selesai. Duda Dewi Perssik itu dibawa ke LP Cipinang, bersama beberapa tahanan lainnya sekitar pukul 14.45 WIB. "Mohon doanya ya," ucap Saipul

Sementara itu kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan hal sama kendati persidangan kliennya sudah bergulir. Sikap itu dilakukan mengingat harkat hidup orang banyak.

"Tetap akan kita ajukan. Meksi sampai persidangan tetap kita minta. Dia berhak kerena dijamin sama keluarga dan kuasa hukum. Karena apa, saya melihat banyak anak asuh dia, yang menyangkut harkat hidup masyarakat. Saya siap menjamin selaku kuasa hukum," ujar Nazarudin di Rutan Cipinang.

Saipul Jamil tiba di LP Cipinang sekitar pukul 15.10 WIB. Sekadar diketahui, Saipul ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan pelajar berinisial DS. Saipul ditangkap di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016.

What's On Fimela