Fimela.com, Jakarta Polda Metro Jaya merespon cepat kabar beredarnya majalah Charlie Heboh yang meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam. Lewat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal, Polda siap mengusut beredarnya majalah tersebut. "Kami sudah paham kondisi ini. Kami akan selidiki," kata M. Iqbal kepada Bintang.com saat dihubungi, Senin (4/4/2016).
Baca Juga
Sejauh ini menurut Iqbal belum ada pelaporan dari masyarakat terkait beredarnya majalah Charlie Heboh. Meski demikian, penyelidikan bisa dilakukan lewat unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maupun lainnya. "Kalau ada tindak pidananya, akan kami tindak," kata Iqbal. Seperti diberitakan sebelumnya, beredar majalah satir bernama Charlie Heboh yang serupa dengan surat kabar Charlie Hebdo asal Prancis. Charlie Heboh menggunakan bahasa Indonesia.
Sebuah akun bernama Charlie Heboh mengaku sudah menyebar edisi perdana majalah Charlie Heboh di beberapa toko buku terkemuka di Jakarta. Melihat foto-foto dan tulisan yang diunggah, Netizen tak tinggal diam. Mereka beramai-ramai membuat petisi penolakan hadirnya majalah tersebut di situs Change.org. Dalam keterangannya petisi yang dibuat oleh Rizqi Awal, Pengurus Yayasan Majelis Dakwah Islam itu pun meminta agar polisi segera turun tangan dan menangkap pembuat majalah yang membuat resah tersebut. Di bawah ini adalah petisi untuk Charlie Heboh:
“Mohon Bantuan untuk menghapus dan mereport akun www.fb.com/charlieheboh yang membuat karikatur penghinaan terhadap Islam, Muhammad SAW dan Allah SWT. Silakan lakukan apa yang ada pada gambar ini. Mohon di SHARE informasi ini. Serta kita meminta kepada POLRI untuk mengusut PELAKU PROVOKASI dan PENGHINAAN ini ditangkap baik dalam keadaan HIDUP atau MATI! Gunakan telunjuk kita! untuk melaporkan ini! Gunakan kekuatan kita untuk ungkap siapa pelakunya. Copy paste di sini bila teman-teman tahu pelakunya! Saya yang bertanggung jawab atas informasi ini, Rizqi Awal Pengurus Yayasan Majelis Dakwah Islam.”