Berkas Lengkap, Saipul Jamil Ajukan Penangguhan Penahanan

Altov Johar diperbarui 04 Apr 2016, 16:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Bukan hanya berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang rampung, Saipul Jamil mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Bila permohonan itu diterima, Saipul akan menjadi tahanan kota. Jikat tidak, maka Saipul akan dipindahkan ke LP Cipinang.

"Sudah diajukan, semoga sore ini ada kabarnya. Kebijakan ada di kepala Kejari Jakarta Utara. Kalo sore ini enggak bisa, kita pindah ke rutan Cipinang. Bantu doa-doanya, mudah-mudahan ada kabarnya sore ini insha Allah," kata Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul Jamil, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).

 

Seperti diketahui, sebelumnya Saipul juga mengajukan penangguhan penahanan sebelum berkas kasusnya rampung. Tapi sayang, permohonan itu ditolak sehingga Ipul --sapaannya-- harus mendekam di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kami tim lawyer menjamin penangguhan penahanan. Bisa pulang sebagai tahanan kota. Untuk isi kegiatan yang tertunda, kontrak-kontraknya. Apabila dikabulkan kita siap dihadirkan sewaktu-waktu dalam persidangan. Kami mengajukan secara tertulis," papar Nazarudin.

Sebanyak 11 pertanyaan yang diajukan kepada Saipul dalam pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Nazarudin mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi proses hukumnya.

"Barusan sudah dicek ulang keterangan tersangka, saksi dan barang bukti, sesuai atau tidak. Tadi sudah dilimpahkan semua untuk ditingkatkan ke penuntutan dan persidangan. Kita tidak bisa buka, intinya ipul siap menghadapi ini semua," pungkas Nazarudin.

Saipul Jamil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pencabulan terhadap pelajar berinisial DS. Saipul Jamil ditangkap di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016 lalu.