Kuasai Harta, Ivan Fadilla Merasa Dikhianati Venna Melinda

Anto Karibo diperbarui 04 Apr 2016, 16:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Ivan Fadilla menggugat keberadaan harta bersama yang saat ini masih dikuasai oleh mantan istrinya, Venna Melinda. Harta bersama yang diklaim Ivan tersebut berupa mobil mewah dan rumah senilai kurang lebih Rp 5 miliar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berbekal putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Venna percaya diri mengklaim bahwa harta bersama tersebut merupakan hak miliknya. Ivan memang kecewa karena sikap Venna ini. Pasalnya, ia merasakan bagaimana rasanya mencicil rumah dan harta bersama lainnya.

 

 

 

"Dari awal sampai detik terakhir, sampai putusan pengadilan MA hasilnya masih dicicil. Semua rumah dari awal saya cicil, rumah pertama, kedua dan apartemen dari awal saya cicil," ujar Ivan Fadilla di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Seolah dikhianati oleh mantan istri sendiri, Ivan mengingat ulang tentang perjanjian pra nikah yang pernah mereka sepakati. Ketika itu, Ivan dan Venna sama-sama sepakat bahwa semua harta yang didapatkan selama pernikahan, di luar milik pribadi Venna adalah harta bersama.

"Diawal ada perjanjian pra nikah. Isinya apa yang dipihak istri selama penikahan hak istri tapi kalau bersama adalah hak bersama," imbuh Ivan.

 

Venna juga masih diam ketika hakim yang menjadi mediator menawarkan win win solution atas harta yang diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai harta bersama, diperuntukkan setengah untuk anak-anak mereka.

"Penundaan ini 22 hari diminta dari pihak mereka. Usulan moderator, usulan ini sangat bijak. Dan putusan hari ini. Menurut kami, usulan itu adalah yang terbaik. Disarankan oleh mediator, sangat bijak," ujarnya.

Karena pihak Venna tak memberikan jawaban, sidang pun akan dilanjutkan pada 13 April mendatang. "Saya gak terlalu tahu tentang hukum. Saya hanya ingin mengikuti proses sesuai prosedur," tandas Ivan Fadilla.