Fimela.com, Jakarta Mediasi terkait rebutan harta bersama antara Ivan Fadilla dan Venna Melinda masih menemui kebuntuan. Sebelumnya, pihak Venna menolak untuk menyetujui tawaran Ivan Fadilla agar harta bersama berupa rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dibagi dua.
Begitu pula ketika majelis hakim yang menjadi mediator mengusulkan agar mereka membagi dua harta, satu bagian diperuntukkan untuk Ivan dan Venna, sedangkan satu bagian lainnya untuk kedua anaknya.
"Kita terima saat hakim mediator menyampaikan usulannya yang diluar dugaan. Kita langsung terima dari pihak penggugat," kata Petrus Balapatyona di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Sidang mediasi yang gagal diputuskan hari ini, ditunda sampai 13 April 2016 mendatang. Bisa jadi proses persidangan akan dilanjutkan setelah mediasi dan tawaran majelis hakim tak disetujui salah satu pihak.
"Karena mediasi gagal, bisa masuk dalam materi persidangan. Pertama adalah pembacaan gugatan pak Ivan," tutur Petrus.
Baca Juga
Jikalau nantinya Venna menolak usulan majelis hakim untuk menyisakan separuh harta bersama untuk anak-anaknya, maka sidang bakal terus berlanjut. Namun, bicara perdamaian bisa dilakukan kapan saja karena apa yang digugat Ivan adalah urusan perdata.
"Kalau hakim mediator gagal udah closed tapi dalam proses peradilan hukum, damai bisa kapan saja, tidak menutup kemungkinan damai. Terbuka untuk perdamaian," tandas Petrus.