Lengkap, Perkara Saipul Jamil Dilimpahkan ke Kejaksaan

Altov Johar diperbarui 04 Apr 2016, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil telah memasuki babak baru. Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan kata lain, Saipul Jamil akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya sidang perkara dugaan pelecehan seksual ini akan dijadwalkan sidangnya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakata Utara.

Adalah kuasa hukum Saipul Jamil sendiri yang mengabarkan persoalan ini kepada pers. "Ya, sudah P21. Pagi ini dipindahkan," kata Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul Jamil saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (5/4/2016).

Seperti diketahui, sebulan lebih Saipul mendekam di tahanan Polsek Kelapa Gading karena kasus yang dihadapinya. Meskipun sehat secara fisik, namun tak dipungkiri, psikis Ipul masih terbebani atas kasus yang dihadapinya.

Sebelumnya, Ipul --sapaan Saipul Jamil-- sempat mengajukan praperadilan atas kasusnya. Namun baru dua kali berjalan, pihaknya justru menarik pengajuan itu, dan sidang praperadilan pun dihentikan.

Saipul Jamil ditangkap polisi di rumahnya, pada 18 Februari 2016 lalu. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti visum, Ipul pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar DS. Ini baru satu kasus yang prosesnya sudah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke meja hijau.