Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohammad Sanusi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, 31 Maret 2016 dengan bukti uang senilai total Rp 1.140.000.000. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang suap itu terkait Raperda Zonasi Wilayah laut dan pulau pesisir pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai utara Jakarta.
Baca Juga
Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT dan seorang berinisial GER menjadi perantara Sanusi dengan pihak perusahaan. "Pada hari Kamis sekitar pukul 19.30 WIB KPK OTT 2 orang MSN anggota DPR DKI dan GER swasta di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang dari TPT karyawan PT APL," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat petang (1/4/2016).
Setelah Sanusi, KPK kemudian menangkap TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan GER di rumahnya di Jakarta Timur. Ketiga orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di KPK. "Ini grand korupsi. Kami menyasar korupsi yang besar yang melibatkan swasta. Ini contoh paripurna. Dimana korporasi mempengaruhi kebijakan publik. Kami berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK M. Syarif. (Dadan E.P)