KPK Bidik Pihak Lain Terkait Kasus M Sanusi

Febriyani Frisca diperbarui 02 Apr 2016, 17:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan ‪kasus dugaan suap yang dilakukan PT. Agung Podomoro Land terhadap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan upaya pengembangan adalah untuk membidik pihak lain yang diduga terlibat kasus suap tersebut. Agus mengatakan sudah membidik beberapa nama terkait persoalan tersebut.

‪"Sebetulnya pihak lain, saudara ingat kan ada langkah-langkah yang pernah kita mau lakukan. Sangat mudah menemukan pihak ini," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).‬ Namun sayang, Agus tidak menjelaskan secara detil siapa pihak lain yang dimaksud.‬ "Mudah-mudahan dari perkembangan yang kita lakukan bisa kita temukan, koneksikan pihak-pihak terkait," kata Agus.‬

Setelah menangkap M Sanusi, KPK menyegel beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI. Selain ruang Sanusi, ruang Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang merupakan kakak Sanusi juga disegel. Saat disinggung keterlibatan M Taufik, KPK belum bisa bicara banyak. "Mungkin penyidik melihat korelasi sehingga disegel dan diharapkan ada bukti dari penggeledahan," kata Wakil Ketua KPK, M Syarief.

‪Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land. PT. Agung Podomoro Land lewat Ariesman dan Trinanda diduga telah melakukan suap terhadap M. Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah laut dan pulau pesisir pantai utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang pelaksanaan Reklamasi dan rencana Tata Ruang Pantai Jakarta Utara.‬ Dari tangan Sanusi, KPK menyita uang sebesar Rp 1.140.000.000.‬ (Dadan Deva)

What's On Fimela