Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 pejabat BUMN dan 1 orang dari swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, 31 Maret 2016. Penangkapan terkait upaya penghentian penyidikan kasus korupsi perusahaan BUMN, PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Baca Juga
"Kemarin kita melakukan operasi tangkap tangan. KPK mengamankan 3 orang dalam operasi pada Kamis 31 Maret 2016 pukul 9 pagi di sebuah hotel bilangan Cawang Jaktim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Dilansir dari Liputan6.com, ketiga orang tersebut, adalah SWA Direktur Keuangan PT BA, DPA Senior Manager PT BA, dan MRD dari swasta. Mereka telah dinyatakan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini KPK menyita uang sebesar USD 148.835. "Kronologis penangkapan pada Rabu malam 30 Maret sekitar 9 malam, MRD dan DPA membuat janji bertemu di hotel tersebut. Kemudian Kamis pagi sekitar pukul 08.20 WIB mereka bertemu di hotel yang dijanjikan," kata Agus.
"Saat terjadi penyerahan (uang) dilakukan di lantai 1 toilet pria. Setelah itu mereka keluar hotel dan kembali ke mobil masing-masing," kata Ketua KPK. Operasi tangkap tangan itu, menurut Agus adalah hasil kerjasama antara pihak KPK dengan Kejaksaan Agung. "Untuk langkah selanjutnya semoga bisa membuka kotak pandora yang lebih luas," kata Agus.