Fimela.com, Jakarta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bakal segera digelar.UNBK ini berbeda dengan ujian menggunakan kertas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mempersilakan pihak sekolah yang merasa mampu melaksanakan UNBK untuk menerapkannya di sekolah masing-masing. Namun dengan satu syarat, yakni tidak memungut biaya kepada siswa dengan alasan beli atau sewa komputer. Jika hal ini terjadi, ditakutkan siswa bakal terbebani.
Baca Juga
Gara-gara adanya laporan pungutan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai mengeluarkan pengumuman tahun kemarin yang masih berlaku di tahun ini. Apa bunyi pengumuman tersebut? Simak berikut ini.
1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari infrastruktur, SDM, maupun peserta. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
2. Sekolah calon penyelenggara UNBK pada tahun 2016 tidak diperkenankan untuk memaksakan diri membeli/menyewa komputer dengan membebani orang tua siswa.
3. Bagi sekolah calon penyelenggara UNBK yang belum dapat memenuhi kecukupan infrastruktur dapat mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti Ujian Nasional berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.