Pengamat: Pesimis Harga BBM Turun Tarif Angkutan Umum Ikut Turun

Gadis Abdul diperbarui 01 Apr 2016, 07:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah akan menurunkan harga BBM jenis Premium dan solar sebesar Rp 500. Penurunan tersebut menyesuaikan harga minyak dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika. Terkait turunnya harga BBM, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan akan menurunkan tarif transportasi umum sebesar tiga persen.

Namun, pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno pesimis penurunan harga BBM akan dibarengi turunnya tarif angkutan umum.‬ "Jangan harap dengan turunnya harga BBM, akan turunkan pula tarif angkutan umum," kata Djoko lewat Whatsapp kepada Bintang.com, Kamis (31/3/2016).‬

‪Pendapat tersebut menurutnya berdasarkan model perhitungan formula biaya operasi kendaraan (BOK) yang menjadi dasar penetapan tarif. Formula yang digunakan, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme penetapan tarif dan formula perhitungan biaya pokok angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota kelas ekonomi, serta Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman teknis penyelenggaraan angkutan penumpang umum di wilayah perkotaan dalam trayek tetap dan teratur.‬

‪Djoko menuturkan, kedua formula lama tersebut harus segera direvisi, karena tidak mengakomodasi kondisi terkini. Pertama, dalam formula tersebut belum memasukkan perhitungan kilometer kosong layanan kendaraan dari terminal ke garasi (pool).‬ ‪Kedua, seharusnya penetapan gaji awak bus sesuai dengan angka hidup layak, sebab mereka berperan dalam memberikan pelayanan dan keselamatan di jalan, namun harus dibedakan besarannya sesuai dengan tingkat kompetensinya dan UMK daerah. Ketiga, harus ada penetapkan usia efektif kendaraan.‬

‪Keempat, perlunya memasukkan komponen biaya pengelolaan berbadan hukum yang terdapat beban pajak, maksudnya pajak pendapatan dan pajak badan. Beban pajak tersebut belum dimasukkan dalam perhitungan dan biaya lain-lain yang besarannya tidak lebih dari 15 persen.‬ ‪Kelima, merevisi tingkat keterisian (okupansi) yang digunakan dalam perhitungan sebesar 70 persen. Beberapa hasil survei mendapati, okupansi rata-rata saat ini kurang dari 70 persen, sudah berkurang di bawah 40 persen.‬

Djoko menuturkan, dengan menggunakan formula lama, BOK untuk bus besar, yakni Rp 147,61 per seat kilometer. Namun, apabila hitungan dengan usulan revisi sudah mencapai Rp 352,97 per seat kilometer, maka naik dua kali lipat lebih, di atas 100 persen.‬ ‪"Oleh karena itu, dengan turunnya BBM dan menghitungnya dengan formula lama, sangat tidak menguntungkan operasional transportasi umum," ujar Djoko.‬ (Dadan E.P)

What's On Fimela