Fimela.com, Jakarta Kamis (31/3/2016), KPP Pratama Tangerang Timur dipenuhi para wajib pajak yang akan melaporkan SPT pajak penghasilan tahunannya. Umumnya para warga yang datang, ingin melaporkan SPT secara manual. Parkiran KPP Pratama Tangerang Timur, bahkan sampai tak menampung jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca Juga
Kondisi ini sudah menjadi pemandangan rutin setiap tahun. Maklum tanggal 31 Maret merupakan batas WP untuk menyerahkan SPT pajak penghasilan tahunan. Jika terlambat akan dikenakan denda. "Biasalah pada mepet-mepet. Padahal sudah dibuka dari Februari. Ini nomor antrian saja sampai habis," kata salah satu petugas pajak.
Untuk memberikan pelayanan terbaik, jam pelayanan pun diperpanjang pada hari terakhir ini. "Tapi kita akan melayani sampai jam 19.00 WIB. Biasanya tutup jam 17.00 WIB," ujarnya. Selain menambah jam pelayanan, para wajib pajak disarankan membayar pajak melalui sistem online (e-FIN).
e-FIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Menggunakan e-FIN, para wajib pajak masih memiliki banyak waktu untuk membayar pajak. Sebab Ditjen Pajak menambah waktu para wajib pajak yang ingin menyerahkan SPT tahunan PPh tahun 2015 secara online sampai 30 April 2016.
"Saya nggak tahu kalau bisa online. Ternyata lebih gampang. Cuma serahkan data. Lalu dapat nomor PIN dan kita bebas mengisinya di mana saja. Hemat waktu lah," kata Saiful, salah seorang Wajib Pajak. Bagi mereka yang tak memiliki alamat email, terpaksa harus setia menunggu karena menjalani secara manual. "Saya nggak punya alamat email soalnya," kata Naimin. (Dadan E.P)