Fimela.com, Jakarta Eksploitasi anak mulai marak. Kamu bisa melihat di jalan-jalan ibu kota, banyak sekali anak di bawah umur yang menjajakan barang dagangannya seperti tisu dan koran. Tak hanya itu, mereka pun berjualan di malam hari.
Baca Juga
Hal tersebut membuat Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal angkat bicara. Iqbal menilai terungkapnya eksploitas anak di bawah umur merupakan sebuah peringatan bagi semua instansi. "Itu wake up call bagi semua instasi terkait, tidak hanya polisi saja. Semua harus peduli ya," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Liputan6.com.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, kejadian eksploitasi terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, anak-anak dipaksa mengemis di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Ada 17 anak-anak dan 8 orang dewasa yang ditangkap polisi atas kejadian tersebut.
NH (43) dan I (35) diringkus karena diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Keduanya diduga sindikat yang memperdagangkan anak-anak.Wahyu mengatakan bahwa sehari-hari, anak dipaksa bekerja dari pagi hingga sore. Jika menolak, anak-anak akan dihukum mulai dari tidak diberi makan hingga pukulan. Wahyu pun masih mendalami adanya sindikat lain yang melakukan eksploitasi anak.
Ternyatam masih ada dua tersangka lagi yakni IR (perempuan) dan MR (laki-laki) yang juga melakukan kejahatan seperti NH dan I. Polisi pun mengamankan orban eksploitasi. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.